Koreksi Pasal 648
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 647, Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama;
b. koordinasi dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan rencana, program dan anggaran;
c. koordinasi dan pengelolaan data, informasi, publikasi dan diseminasi hasil penyuluhan serta pengelolaan urusan perpustakaan;dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Badan.
Koreksi Anda
