Koreksi Pasal 646
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Pengembangan Penyuluhan Kehutanan;
c. Pusat Pelayanan Penyuluhan Kehutanan;dan
d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan.
Koreksi Anda
