Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 642

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, kerumahtanggaan, dan pelaporan Inspektorat Investigasi. (2) Subbagian Tata Usaha secara administratif dan fungsional dibina oleh Inspektur Investigasi.
Koreksi Anda