Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 639

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, pengumpulan bahan meneliti, menganalisis, dan mengevaluasi atas kasus pelanggaran yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, menindak lanjuti pengaduan masyarakat, serta melaksanakan tugas lain berdasarkan instruksi khusus Menteri, dan cakupan yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda