Koreksi Pasal 638
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, kerumahtanggaan, dan pelaporan Inspektorat IV.
(2) Subbagian Tata Usaha secara administratif dan fungsional dibina oleh Inspektur IV.
Koreksi Anda
