Koreksi Pasal 636
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 635, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan lainnya, serta pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Menteri;
b. penyusunan petunjuk pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan lainnya serta pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Menteri;
c. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan lainnya, serta pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Menteri;dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan pelaporan di lingkungan Inspektorat IV.
Koreksi Anda
