Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 631

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri pada Unit Kerja Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, serta instansi kehutanan di Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Papua, dan Irian Jaya Barat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 631 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id