Koreksi Pasal 630
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, kerumahtanggaan, dan pelaporan Inspektorat II.
(2) Subbagian Tata Usaha administratif dan fungsional dibina Inspektur II.
Koreksi Anda
