Koreksi Pasal 627
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri pada Unit Kerja Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, serta instansi kehutanan di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Jogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Koreksi Anda
