Koreksi Pasal 624
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi;
b. penyusunan petunjuk pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi;
c. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan pelaporan di lingkungan Inspektorat I.
Koreksi Anda
