Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 622

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Persuratan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, penggandaan, kearsipan, pelaksanaan administrasi dan pemantauan keuangan, dan penyusunan laporan keuangan. (2) Subbagian Rumah Tangga dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana.
Koreksi Anda