Koreksi Pasal 621
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Persuratan dan Keuangan;dan
b. Subbagian Rumah Tangga dan Kepegawaian.
Koreksi Anda
