Koreksi Pasal 620
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata persuratan, pelaksanaan administrasi dan pemantauan keuangan, dan penyusunan laporan keuangan;dan
b. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana.
Koreksi Anda
