Koreksi Pasal 618
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pemantauan Tindak Lanjut I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern pemerintah, serta laporan pengawasan lainnya di lingkungan kerja Inspektorat I dan Inspektorat II, dan Inspektorat Investigasi serta penyusunan laporan hasil pemantauan tindak lanjut.
(2) Subbagian Pemantauan Tindak Lanjut II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern pemerintah, serta laporan pengawasan lainnya di lingkungan kerja Inspektorat III dan Inspektorat IV serta penyusunan laporan hasil pemantauan tindak lanjut.
Koreksi Anda
