Koreksi Pasal 616
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615, Bagian Pemantauan Tindak Lanjut menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern pemerintah, serta laporan pengawasan lainnya;dan
b. pelaksanaan penyusunan laporan hasil pemantauan tindak lanjut.
Koreksi Anda
