Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 614

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi hasil pengawasan intern dan ekstern pemerintah, dan laporan pengawasan lainnya di lingkungan kerja Inspektorat I dan Inspektorat II, dan Inspektorat Investigasi, serta penyusunan laporan hasil analisis dan evaluasi. (2) Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi hasil pengawasan intern dan ekstern pemerintah, dan laporan pengawasan lainnya di lingkungan kerja Inspektorat III dan Inspektorat IV, dan Inspektorat Investigasi, serta penyusunan laporan hasil analisis dan evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 614 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id