Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 612

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611, Bagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dan evaluasi hasil pengawasan intern dan ekstern pemerintah, dan laporan pengawasan lainnya;dan b. pelaksanaan penyusunan laporan hasil analisis dan evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 612 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id