Koreksi Pasal 612
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611, Bagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis dan evaluasi hasil pengawasan intern dan ekstern pemerintah, dan laporan pengawasan lainnya;dan
b. pelaksanaan penyusunan laporan hasil analisis dan evaluasi.
Koreksi Anda
