Koreksi Pasal 611
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi hasil pengawasan intern dan ekstern pemerintah dan laporan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian, serta penyusunan laporan hasil analisis dan evaluasi.
Koreksi Anda
