Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 608

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program pengawasan dan anggaran;dan b. penyiapan bahan koordinasi pengumpulan, pengolahan data serta penyajian informasi, pemantauan pelaksanaan rencana dan program pengawasan, dan penyusunan laporan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda