Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 607

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program pengawasan, dan pemantauan pelaksanaan rencana dan program pengawasan, serta pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 607 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id