Koreksi Pasal 588
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, Subdirektorat Pemolaan Pengolahan Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemolaan dan revitalisasi industri primer hasil hutan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan dan revitalisasi industri primer hasil hutan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemolaan dan revitalisasi industri primer hasil hutan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemolaan dan revitalisasi industri primer hasil hutan;dan
e. pemberian perizinan industri primer hasil hutan dengan kapasitas produksi >6.000m3/tahun dan persetujuan revitalisasi industri primer hasil hutan;
Koreksi Anda
