Koreksi Pasal 587
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pemolaan Pengolahan Hasil Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemolaan pengolahan hasil hutan dan penyusunan bahan penilaian terhadap permohonan perizinan usaha industri primer hasil hutan kayu.
Koreksi Anda
