Koreksi Pasal 586
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemolaan Pengolahan Hasil Hutan;
b. Subdirektorat Pengendalian Bahan Baku dan Industri Primer;
c. Subdirektorat Penilaian Kinerja Industri dan Pemasaran Hasil Hutan;dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
