Koreksi Pasal 582
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penertiban Peredaran Hasil Hutan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penertiban peredaran hasil hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Penertiban Peredaran Hasil Hutan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penertiban peredaran hasil hutan di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
Koreksi Anda
