Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 577

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan terdiri atas: a. Seksi Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Kayu;dan b. Seksi Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Bukan Kayu.
Koreksi Anda