Koreksi Pasal 553
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Hutan Tanaman Rakyat terdiri atas:
a. Seksi Hutan Tanaman Rakyat Wilayah I;dan
b. Seksi Hutan Tanaman Rakyat Wilayah II.
Koreksi Anda
