Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 550

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Hutan Tanaman Industri Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang hutan tanaman industri dan penyusunan bahan penilaian terhadap permohonan perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. (2) Seksi Hutan Tanaman Industri Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang hutan tanaman industri dan penyusunan bahan penilaian terhadap permohonan perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 550 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id