Koreksi Pasal 526
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Usaha Hutan Alam terdiri atas:
a. Subdirektorat Penyiapan Pemanfaatan Hutan Alam;
b. Subdirektorat Rencana Kerja Pemanfaatan Hutan Alam;
c. Subdirektorat Produksi Hutan Alam;
d. Subdirektorat Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Alam;dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
