Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 525

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524, Direktorat Bina Usaha Hutan Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang usaha hutan alam; b. pelaksanaan kebijakan di bidang usaha hutan alam; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang usaha hutan alam; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang usaha hutan alam;dan e. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda