Koreksi Pasal 525
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524, Direktorat Bina Usaha Hutan Alam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang usaha hutan alam;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang usaha hutan alam;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang usaha hutan alam;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang usaha hutan alam;dan
e. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
