Koreksi Pasal 523
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan dan pelaporan Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melakukan tugas sehari-hari secara administratif dan fungsional dibina oleh Kepala Subdirektorat Penilaian Kinerja Rencana Usaha Kawasan dan Jasa Lingkungan.
Koreksi Anda
