Koreksi Pasal 517
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Usaha Jasa Lingkungan terdiri atas:
a. Seksi Usaha Jasa Lingkungan Wilayah I;dan
b. Seksi Usaha Jasa Lingkungan Wilayah II.
Koreksi Anda
