Koreksi Pasal 516
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515, Subdirektorat Usaha Jasa Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang usaha pemanfaatan jasa lingkungan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang usaha pemanfaatan jasa lingkungan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang usaha pemanfaatan jasa lingkungan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang usaha pemanfaatan jasa lingkungan;dan
e. penilaian terhadap permohonan perizinan usaha pemanfaatan jasa lingkungan;
Koreksi Anda
