Koreksi Pasal 514
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan penyiapan bahan penilaian terhadap permohonan perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan penyiapan bahan penilaian terhadap permohonan perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
Koreksi Anda
