Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 513

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu terdiri atas: a. Seksi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Wilayah I;dan b. Seksi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Wilayah II.
Koreksi Anda