Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 511

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan penyiapan bahan penilaian terhadap permohonan perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 511 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id