Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 508

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507, Subdirektorat Pemolaan Pemanfaatan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemolaan pemanfaatan kawasan hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan pemanfaatan kawasan hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemolaan pemanfaatan kawasan hutan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemolaan pemanfaatan kawasan hutan;dan e. penilaian terhadap permohonan perizinan usaha pemanfaatan kawasan hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 508 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id