Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 505

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 504, Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan dan Usaha Kawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan dan usaha kawasan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan dan usaha kawasan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan dan usaha kawasan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang rencana pemanfaatan dan usaha kawasan;dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda