Koreksi Pasal 495
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana formasi pegawai, dan administrasi kepegawaian.
(2) Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan pendidikan, pelatihan, pendisiplinan dan penghargaan pegawai serta administrasi jabatan fungsional.
(3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis jabatan, perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, dan evaluasi kinerja organisasi, serta penyusunan tata hubungan kerja, pedoman dan prosedur kerja dan pembakuan prasarana dan sarana kerja.
Koreksi Anda
