Koreksi Pasal 486
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 485, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerja sama teknik, evaluasi dan pelaporan di bidang bina usaha kehutanan;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi di bidang bina usaha kehutanan;
c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di bidang bina usaha kehutanan;
d. koordinasi dan penyiapan telaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum di bidang bina usaha kehutanan;dan
e. koordinasi dan pelaksanaan tata usaha, perlengkapan dan administrasi keuangan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
