Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 480

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan kerumahtanggaan serta pelaporan Direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha secara administratif dan fungsional dibina oleh Kepala Subdirektorat Pemolaan Perbenihan Tanaman Hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 480 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id