Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 477

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476, Subdirektorat Pengembangan Sumber Benih dan Sumber Daya Genetik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber benih dan pengembangan Sumber Daya genetik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber benih dan pengembangan Sumber Daya genetik; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sumber benih dan pengembangan Sumber Daya genetik;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengembangan sumber benih dan pengembangan Sumber Daya genetik;
Koreksi Anda