Koreksi Pasal 473
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472, Subdirektorat Pengendalian Peredaran Benih menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian peredaran, sertifikasi, dan ekspor-impor benih/bibit;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian peredaran, sertifikasi, dan ekspor-impor benih/bibit;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian peredaran, sertifikasi, dan ekspor-impor benih/bibit;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengendalian pengendalian peredaran, sertifikasi, dan ekspor- impor benih/bibit;
Koreksi Anda
