Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 472

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengendalian Peredaran Benih mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengendalian peredaran benih tanaman hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 472 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id