Koreksi Pasal 471
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Bimbingan Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang fasilitasi usaha, pengembangan jejaring kerja, dan pengembangan informasi usaha perbenihan tanaman hutan.
(2) Seksi Bimbingan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pemberdayaan Sumber Daya manusia dan organisasi pelaksana urusan perbenihan tanaman hutan.
Koreksi Anda
