Koreksi Pasal 464
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pemolaan Perbenihan Tanaman Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis,evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perencanaan serta data dan informasi perbenihan tanaman hutan.
Koreksi Anda
