Koreksi Pasal 462
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461, Direktorat Bina Perbenihan Tanaman Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pemolaan perbenihan, pengembangan usaha perbenihan, pengendalian peredaran benih, dan pengembangan sumber benih dan Sumber Daya genetik;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pemolaan perbenihan, pengembangan usaha perbenihan, pengendalian peredaran benih, dan pengembangan sumber benih dan Sumber Daya genetik;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan pemolaan perbenihan, pengembangan usaha perbenihan,
pengendalian peredaran benih, dan pengembangan sumber benih dan Sumber Daya genetik;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perencanaan dan pemolaan perbenihan, pengembangan usaha perbenihan, pengendalian peredaran benih, dan pengembangan sumber benih dan Sumber Daya genetik;dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
