Koreksi Pasal 459
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyiapan Pengembangan Usaha mempunyai melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengembangan usaha perhutanan sosial dan aneka usaha kehutanan.
(2) Seksi Bimbingan Teknis Pengembangan Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang teknis Usaha Perhutanan Sosial dan Aneka Usaha Kehutanan.
Koreksi Anda
