Koreksi Pasal 458
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial terdiri atas:
a. Seksi Penyiapan Pengembangan Usaha;dan
b. Seksi Bimbingan Teknis Pengembangan Usaha.
Koreksi Anda
