Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 455

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyiapan Pengembangan Hutan Hak dan Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengembangan usaha hutan hak dan kemitraan. (2) Seksi Bimbingan Teknis Hutan Hak dan Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang teknis hutan hak dan kemitraan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 455 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id