Koreksi Pasal 441
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440, Subdirektorat Pemolaan Perhutanan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi perhutanan sosial;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi perhutanan sosial;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan evaluasi perhutanan sosial;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perencanaan dan evaluasi perhutanan sosial;
Koreksi Anda
